Senin, 12 Desember 2011

Warga Negara dan Negara " Negara : bentuk, sifat, unsur "

       Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
     Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. (From wikipedia)

  * Bentuk*
Indonesia sendiri Negara kepulauan yang didasari oleh hukum serta kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.


   * Unsur Negara*
  • Penduduk
  • Wilayah
  • Pemerintah
  * Sifat Negara *
  1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali ( dikutip dari http://cybercounselingstain.bigforumpro.com)

Artikel tentang Pemuda dan sosialisasi " pembinaan dan pengembangan generasi muda "

Dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda pada masa kini jauh cenderung lebih sulit, karena mungkin seiring perubahan jaman yang makin modern dan teknologi yang semakin canggih makin banyak generasi muda yang sudah salah haluan dalam arti mereka sudah lupa akan tugas mereka sebagai tunas bangsa, calon tulang punggung Negeri, oleh karena itu peran penting orang tua sangat dibutuhkan  dalam masalah pengembangan diri untuk generasi muda, kesadaran para generasi muda pun dibutuhkan dalam hal ini.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda juga telah ditetapkan sebagai garis besar Haluan-Negara bahwa usaha pembinaan generasi muda sebagai tunas-tunas bangsa ditujukan agar mereka dapat menjadi generasi yang labih baik, lebih bertanggung-jawab dan lebih mampu mengisi dan membina kemerdekaan bangsa. Pembinaan dilakukan melalui bentuk-bentuk dan cara-cara kegiatan yang dapat diterima oleh generasi muda itu sendiri. Dalam hal ini maka pembinaan itu meliputi segala macam organisasi yang ada di sekolah, karang taruna untuk lingkungan sekitar tempat tinggal mereka, dan organisasi yang berada di kampus. lewat berbagai orga­nisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan produktif dan kesegaran jasmani dan rohani yang bersifat kreatif, peduli akan lingkungan sekitar dan ingin maju, dan tentunya dapat diterima oleh masyarakat sekitar.